Visi Misi

Adminsida 01 April 2013 14:14:06 WIB

Visi Pemerintah Desa Pringombo

Visi dan Misi

Visi

Visi dalam hal ini adalah visi pemerintahan desa, yaitu visi Kepala Desa. Visi pemeritahan desa pada dasarnya merupakan gambaran masa depan yang akan diwujudkan oleh pemerintah desa dalam periode 2019 - 2025 fungsi visi pemerintah desa, terutama sebagai arah bagi perjalanan pemerintah desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

VISI DAN MISI

KEPALA DESA PRINGOMBO KECAMATAN RONGKOP

KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2019 – 2025

 

“TERWUJUDNYA DESA PRINGOMBO YANG SEHAT, CERDAS, MAJU MANDIRI, BERMARTABAT DAN BERBUDAYA “

Sehat, diartikan adanya kondisi masyarakat yang mampu menjadikan dirinya sebagai manusia yang memiliki kesehatan secara prima.Sehat jasmani tentu juga harus sehat rohani, dengan demikian kita perlu mewujudkan manusia yang sehat seutuhnya sehingga mampu mengembangkan potensi diri dan masyarakatnya.

Cerdas, diartikan sebagai perwujudan dari cita – cita bersama yang akan melahirkan masyarakat berpendidikan dan dengan kecerdasannya mampu mengembangkan potensi desa untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang tetap bertumpu pada akal,budi danketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Maju Mandiri, diartikan sebagai bentuk kondisi masyarakata desa yang berwawasan ke depan dan bisa menyesuaikan diri dengan jaman sehingga mampu mengolah, memelihara dan melestarikan potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia secara swadaya, swakarsa dan swasembada tanpa mengesampingkan kerja sama yang saling menguntungkan dengan pihak lain. Dan capaian idealnya adalah terbangun masyarakat yang serba bisa serta mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Bermartabat, diartikan sebagai keadaan masyarakat yang memiliki keluhuran budi pekerti, berakhlakul karimah, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan tetap menjaga dan melestarikan tradisi – tradisi budaya dan peradaban luhur dari para pendahulu.

II Misi 

  1. Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, demokratis dan bertanggungjawab sejalan dengan peningkatan profesionalisme dan kinerja aparatur desa, yang ditandai dengan meningkatnya kinerja penyelenggara tata pemerintahan yang baik didukung dengan peningkatan profesionalisme aparatur desa, peningkatan pelayanan masyarakat sesuai standar mutu pelayanan yang dapat memberi kepuasan masyarakat, pengembangan system dan iklim demokrasi yang sejuk dan kondusif di bidang politik, meningkatnya kemampuan dan kemandirian desa dalam mendukung pembangunan daerah Kabupaten Gunungkidul, penguatan kelembagaan tingkat desa yang mampu mengakomodir tuntutan perubahan dan peran aktif dalam pembangunan desa.
  2. Mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang sehat dan cerdas serta mampu mendukung eksistensi pembangunan desa, yang ditandai dengan menguatnya karakter masyarakat yang berbudi luhur, berakhlak mulia, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan falsafah Pancasila, meningkatnya kualitas kesehatan bagi masyarakat, peningkatan dan pelayan kesehatan bagi masyarakat, peningkatan dan pelayanan pendidikan dengan ditandai peningkatan sarana – prasarana pendidikan, serta mendorong masyarakat untuk tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Mewujudkan perekonomian desa yang berbasis pada ekonomi kerakyatan dan potensi unggulan desa yang ditandai dengan meningkatnyapertumbuhan ekonomi khusunya dibidang pertanian sehingga pendapatan per kapita masyarakat 6 ( enam ) tahun kedepan mencapai tingkat kesejahteraan dan kemakmuran, meningkatnya pelayanan di bidang perekonomian desa sehingga mampu berdaya saing dan memaksimalkan potensi sumber kekayaan alam yang ada di desa.
  4. Mewujudkankualitas dan kuantitas prasarana dan sarana infrastruktur desa yang menunjang pengembangan wilayah, penyediaan pelayanan sosial dasar dan pertumbuhan ekonomi desa, yang ditandai dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas fasilitas umum masyarakat desa, terbukanya wilayah atau kawasan baru sebagai penunjang perekonomian desa, terbangunnya kesadaran masyarakat untuk memlihara dan mengembangkan prasarana dan sarana desa dengan jiwa kegotong – royongan yang tinggi.
  5. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman dan damai didukung oleh penegakkan supremasi hukum, yang ditandai dengan meningkatnya kesadaran para pemimpin dan aparatur desa bersama masyarakat guna menciptakan tatanan masyarakat desa yang harmonis, menciptakan kesadaran seluruh penduduk desa untuk taat hukum dan tetap memberikan ruang kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, mendorong kelembagaan desa untuk senantiasa dinamis dalam menghadapi kondisi dan perubahan sosial masyarakat desa.

 

 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung