Tugas dan Fungsi Bamuskal Pringombo

Wardy 21 Oktober 2025 01:28:04 WIB

    TUGAS DAN FUNGSI

    BADAN MUSYAWARATAN KALURAHAN 

  1. menggali aspirasi masyarakat
  2. menampung aspirasi masyarakat
  3. mengelola aspirasi masyarakat
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. menyelenggarakan musyawarah BAMUSkal
  6. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan
  7. membentuk panitia pemilihan Lurah dan panitia pemilihan Lurah antar waktu
  8. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan Peraturan perundang-undangan
  14. merencanakan dan turut serta melaksanakan urusan keistimewaan bersama Lurah

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

Google PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung