Lurah Pringombo Serahkan Akta Kematian
Wardiyanta 21 September 2026 15:01:16 WIB
Pringombo, (desapringombo.gunungkidulkab.go.id)- Akta Kematian merupakan bukti sah berupa Akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna mencatat kematian seseorang yang akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Fungsi Akta Kematian adalah :
- Mencegah penyalahgunaan data
Mengurus akta kematian membantu melindungi data-data seseorang yang sudah meninggal dunia. Sebab setelah akta kematian terbit, maka data-data penduduk yang sudah meninggal dunia akan dihapus dari sistem daftar kependudukan oleh Dukcapil.
- Memastikan keakuratan penduduk
Data ini misalnya akan digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara saat momen seperti pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
- Mengurus penetapan Ahli Waris
Akta kematian dapat digunakan untuk pengurusan hak warisan atas harta seseorang yang sudah meninggal. Dengan adanya akta kematian maka harta seseorang yang sudah meninggal dapat diserahkan kepada ahli waris secara sah.
- Mengeklaim Asuransi
Akta atau surat kematian dapat digunakan untuk mengeklaim asuransi.
- Persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi suami/istri
Jika pasangan meninggal, pasangan yang ditinggalkan bisa melakukan pernikahan kembali. Akan tetapi, agar pernikahan yang sah secara hukum, istri atau suami yang ditinggalkan perlu melampirkan akta kematian dari suami atau istri yang telah meninggal tersebut dalam proses perkawinan kembali.
Sehubungan dengan pelayanan kependudukan, Pemerintah kalurahan pringombo selalu lebih mengoptimalkan dalam pengurusan Akta Kematian. Maka setiap warga yang telah meninggal, melalui bapak/ibu dukuh direkomendasikan agar segera mengajukan pengurusan Akta Kematian ini, yang secara prosedural entry data melalui Kalurahan untuk dikirim secara Online ke Dukcapil. Dukcapil akan melakukan cetak Akta Kematian tersebut untuk dikirim ke Kalurahan, atau keluarga jenazah, sesuai permohonan ketika pengajuan.
Sebagaimana di wilayah RT 023 RW 006 padukuhan kayangan, dalam upacara pemberangkatan jenazah almarhum bapak Tiyono pada hari Senin tanggal 21 September 2026, Penyerahan langsung oleh Ibu Lurah Pringombo Kalurahan Pringombo Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Lurah Pringombo Serahkan Akta Kematian
- Sosialisasi Produk Hukum Kalurahan Pringombo
- Musyawarah Kalurahan DTSEN di Kalurahan Pringombo
- Musrenbang Kalurahan Pringombo Bahas RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2027
- Kamis Pon Pamong Kalurahan Pringombo Kenakan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta
- Selamat Memperingati 14 Tahun UUK DIY 31 Agustus 2026
- Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Tahun 2026 di Salurkan Kembali di Kalurahan Pringombo
Komentar Terkini
-
M.E.Gultom
Semoga masyarakat Gunung Kidul dapat menikmati air...baca selengkapnya
20 Desember 2023 22:03:19 WIB -
M.E.Gultom
Semoga menjadi berkah bagi yg menerima dan yg memb...baca selengkapnya
20 Desember 2023 21:58:16 WIB -
Semoga bisa mengatasi kekurangan air bersih warga ...baca selengkapnya
07 Januari 2019 14:11:13 WIB -
kardiyono
Pripun mas SID Pringombo...baca selengkapnya
09 Maret 2018 11:36:03 WIB -
MIFTAKHL HUDA
Maju terus....pantang mndur !!!!!!!...baca selengkapnya
05 Januari 2018 09:23:22 WIB -
calvina
Selamat siang, saya Calvina dari event organizer J...baca selengkapnya
13 Juni 2017 11:21:32 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










