Lurah Pringombo Serahkan Akta Kematian

Wardiyanta 21 September 2026 15:01:16 WIB

Pringombo, (desapringombo.gunungkidulkab.go.id)- Akta Kematian merupakan bukti sah berupa Akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna mencatat kematian seseorang yang akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Fungsi Akta Kematian adalah :

  1. Mencegah penyalahgunaan data

Mengurus akta kematian membantu melindungi data-data seseorang yang sudah meninggal dunia. Sebab setelah akta  kematian terbit, maka data-data penduduk yang sudah meninggal dunia akan dihapus dari sistem daftar kependudukan oleh Dukcapil.

  1. Memastikan keakuratan penduduk

Data ini misalnya akan digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara saat momen seperti pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

  1. Mengurus penetapan Ahli Waris

Akta kematian dapat digunakan untuk pengurusan hak warisan atas harta seseorang yang sudah meninggal. Dengan adanya akta kematian maka harta seseorang yang sudah meninggal dapat diserahkan kepada ahli waris secara sah.

  1. Mengeklaim Asuransi

Akta atau surat kematian dapat digunakan untuk mengeklaim asuransi.

  1. Persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi suami/istri

Jika pasangan meninggal, pasangan yang ditinggalkan bisa melakukan pernikahan kembali. Akan tetapi, agar pernikahan yang sah secara hukum, istri atau suami yang ditinggalkan perlu melampirkan akta kematian dari suami atau istri yang telah meninggal tersebut dalam proses perkawinan kembali.

Sehubungan dengan pelayanan kependudukan, Pemerintah kalurahan pringombo selalu lebih mengoptimalkan dalam pengurusan Akta Kematian. Maka setiap warga yang telah meninggal, melalui bapak/ibu dukuh direkomendasikan agar segera mengajukan pengurusan Akta Kematian ini, yang secara prosedural entry data melalui Kalurahan untuk dikirim secara Online ke Dukcapil. Dukcapil akan melakukan cetak Akta Kematian tersebut untuk dikirim ke Kalurahan, atau keluarga jenazah, sesuai permohonan ketika pengajuan.

Sebagaimana di wilayah RT 023 RW 006 padukuhan kayangan, dalam upacara pemberangkatan jenazah almarhum bapak Tiyono pada hari Senin tanggal 21 September 2026, Penyerahan langsung oleh Ibu Lurah Pringombo Kalurahan Pringombo Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • M.E.Gultom
    Semoga masyarakat Gunung Kidul dapat menikmati air...baca selengkapnya
    20 Desember 2023 22:03:19 WIB
  • M.E.Gultom
    Semoga menjadi berkah bagi yg menerima dan yg memb...baca selengkapnya
    20 Desember 2023 21:58:16 WIB

  • Semoga bisa mengatasi kekurangan air bersih warga ...baca selengkapnya
    07 Januari 2019 14:11:13 WIB
  • kardiyono
    Pripun mas SID Pringombo...baca selengkapnya
    09 Maret 2018 11:36:03 WIB
  • MIFTAKHL HUDA
    Maju terus....pantang mndur !!!!!!!...baca selengkapnya
    05 Januari 2018 09:23:22 WIB
  • calvina
    Selamat siang, saya Calvina dari event organizer J...baca selengkapnya
    13 Juni 2017 11:21:32 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial