Pengumuman Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Tahun 2025
Wardy 05 November 2025 10:09:45 WIB
Pringombo, (desapringombo.gunungkidulkab.go.id) Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Pamong Kalurahan.
Perlur Nomor 6 Tahun 2025
Berdasarkan Keputusan Lurah Pringombo Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan/Seleksi Calon Kepala Urusan Pangripta, Dukuh Padukuhan Tirisan B dan Staf Pamong Kalurahan Pringombo dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat kalurahan pringombo sebagai berikut:
1. Kepada penduduk kalurahan yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pamong kalurahan dengan formasi jabatan :
- Kepala Urusan Pangripta
- Dukuh Tirisan B
- Staf Pamong
2. Pendaftaran Bakal calon pamong kalurahan dibuka pada tanggal 7-17 November 2025.
3. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia 20 (dua puluh tahun sampai dengan 42 (empat Puluh dua) tahun saat mendaftar.
- Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sedrajat.
4. Kelengkapan Administrasi
Bakal calon Pamong Kalurahan mengajukan surat permohonan tertulis yang dibaut dengan tulisan tangan diatas kertas bermaterai cukup ditujukan kepada Lurah dengan melampirkan persyaratan.
Kelengkapan administrasi meliputi :
Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah atau sebutan lain, Pamong Kalurahan atau sebutan lain; dan/atau jabatan negeri.
bersedia dan bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Pringombo.
fotocopy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.
fotocopy Indentitas KTP, Kartu Keluarga (KK) dan akta Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik.
surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
surat keterangan bebas narkotika dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah.
surat keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian.
daftar riwayat hidup.
pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
surat izin dari pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan.
surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan.
surat izin dari Lurah bagi staf Pamong Kalurahan
surat keterangan pengalaman bekerja dari Lurah bagi yang memiliki pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan.
Persyaratan tambahan khusus Dukuh Tirisan B
- Selain memenuhi persyaratan tambahan mendapatkan dukungan dari penduduk Padukuhan Tirisan B paling sedikit sebanyak 30 (tiga puluh) orang dibuktikan dengan surat pernyataan dan melampirkan fotocopi (1 orang bisa memberikan dukungannya lebih dari 1 calon).
- Bersedia berdomisi di Padukuhan Tirisan B.
Tata Cara Pendaftaran
Surat permohonan beserta lampiran dimaksud pada poin 4 dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap yaitu 1 (satu) eksemplar asli, 1 (satu) eksemplar fotocopy dan dimasukkan dalam stopmap warna hijau (bagi calon Kaur. Pangripta), stopmap warna merah (bagi calon Dukuh Tirisan B), stopmap warna kuning (bagi calon Staf Pamong) dan ditulis nama bakal calon pamong kalurahan dan jabatan informasi yang dilamar.
Berkas pendaftaran calon peserta diterima oleh Panitia Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB bertempat di Sekretariat Panitia Pelaksana di Balai Kalurahan.
Pendaftar diberikan tanda terima oleh Panitia setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Contoh formulir dan kelengkapan administrasi pendaftaran Bakal calon Pamong Kalurahan dapat diunduh pada link berikut : https://s.id/pC7w4?s=qr
Info lebih lanjut terdapat hal-hal ingin dikonsultasikan terkait pendaftaran dan pencalonan dapat menghubungi Panitia Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan pada jam kerja, dan/atau menghubungi :
Sidik Cahyono Lipuro (Ketua) Nomor HP. 081325650787
Sutrisna (Sekretaris) Nomor HP. 081329429937
Pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan menjadikan maklum.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengumuman Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Tahun 2025
- Forum Update Profile Desa dan Kelurahan Tahun 2025
- Badan Musyawarah Kalurahan
- Forum Komonikasi Pemutakhiran Data Sistem Informasi Kalurahan
- Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan
- Monografi Desa Semester I 2025
- Tugas dan Fungsi Pemerintah Kalurahan Pringombo















