Musyawarah Kalurahan Review RPJM Kalurahan Pringombo Arah Pembangunan dengan Penambahan Masa Jabatan
Wardy 20 September 2025 12:41:33 WIB
Pringombo (desapringombo.gunungkidulkab.go.id)-Kalurahan Pringombo, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, telah menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) Review RPJM Kalurahan Pringombo 2020-2027 pada Jumat, (19|9|2025) bertempat di Aula Balai Kalurahan Pringombo, acara yang dimuali pukul 12.30 WIB.
Ini sebagai respons atas perubahan masa jabatan lurah yang kini resmi bertambah dua tahun, berdasarkan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Kegiatan Musyawarah Kalurahan tentang Review RPJMKal ini dihadiri oleh:
- Panewu yang diwakili Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop
- Lurah Pringombo beserta Pamong dan Stafnya
- Bhabinkamtibmas Kalurahan Pringombo
- Ketua BAMUSKAL beserta anggotanya
- Dukuh Se-Kalurahan Pringombo
- Ketua LPMK Pringombo
- Ketua RT dan RW Se-Kalurahan Pringombo
- KUA Rongkop (Penyuluh Agama) Kalurahan Pringombo
- Ketua Gapoktan Kalurahan Pringombo
- Tim Penyusun RPJM Kalurahan Pringombo
- Pendamping Kalurahan
Review RPJM Kalurahan
RPJM Kalurahan atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan adalah dokumen perencanaan pembangunan kalurahan selama enam tahun, disusun mengikuti masa jabatan lurah. Namun, dengan adanya penambahan masa jabatan dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun, maka kalurahan perlu menyesuaikan kembali dokumen RPJM Kalurahan agar tetap relevan dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan kalurahan dan masyarakat.
“Ermina Kristiani Susanti” (Lurah Pringombo) dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penambahan masa jabatan bukan semata perpanjangan waktu, tetapi kesempatan untuk menyelesaikan komitmen pembangunan yang belum tuntas dan merancang inovasi baru demi kesejahteraan warga.
“Kita ingin memastikan tambahan dua tahun ini benar-benar memberikan dampak. Maka, kita review RPJM Kalurahan Pringombo bukan hanya secara administratif, tapi juga secara partisipatif,” tegasnya.
“Sunawan, S.I.P,” (Jawatan Kemakmuran) Kapanewon Rongkop menyampaikan, RPJMKal, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau Kalurahan bisa dilakukan perubahan atau direview ada empat hal, bisa perubahan karena perpanjangan masa jabatan lurah, peristiwa khusus, perubahan kebijakan dan perubahan prioritas pembangunan.
“Sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan ini bisa dilakukan karena adanya peristiwa khusus atau perubahan mendasar kebijakan. Proses perubahannya melibatkan ada Muskal, Musrenbang kalurahan, membahas dan menetapkan prioritas pembangunan dan kegiatan kalurahan sesuai dengan visi,misi, dan kebijakan yang baru. Seperti di Kalurahan Pringombo ini perubahan RPJM Kalurahan Pringombo dikarenakan peraturan terbaru memberikan perpanjangan Masa Jabatan Lurah 6 tahun menjadi 8 tahun, tambahan 2 tahun sehingga dokumen RPJM Kalurahan Pringombo perlu disesuaikan untuk mencakup pereode 8 tahun tersebut”, tambahnya beliau.
Review RPJM Kalurahan ini bertujuan untuk:
Menyesuaikan target pembangunan hingga tahun ke-8 masa jabatan lurah.
Menyelaraskan prioritas pembangunan dengan arah kebijakan nasional dan kabupaten.
Menampung kembali aspirasi masyarakat dalam tambahan 2 tahun.
Mengoptimalkan penggunaan Dana Desa dan sumber-sumber lain dengan arah pembangunan yang terukur.
Proses Muskal Review RPJM Kalurahan Pringombo 2020-2027
Musyawarah berlangsung partisipatif. Pemerintah kalurahan memaparkan kembali capaian pembangunan selama lima tahun terakhir dan menyampaikan beberapa hal pembangunan yang belum teranggarkan akan diprioritaskan dalam 2 tahun kedepan. Kemudian peserta muskal diajak memberi masukan untuk penyempurnaan program dan kegiatan di tahun tambahan 2026-2027.
Beberapa usulan prioritas tambahan yang mengemuka antara lain:
Peningkatan pembangunan infrastruktur ke 10 wilayah padukuhan.
Pengembangan ekonomi kalurahan melalui BUMDes/BUMKAL
Pemberdayaan pemuda dan perempuan, pendidikan dan kesehatan
Peningkatan layanan publik berbasis digital
Langkah selanjutnya
Hasil Musyawarah Kalurahan (Muskal) akan menjadi bahan penyusunan dokumen revisi RPJM Kalurahan Pringombo, yang selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan RKPKal (Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan) tahun-tahun berikutnya, hingga akhir masa jabatan lurah.
Musyawarah Review RPJM Kalurahan ini menunjukkan bahwa Kalurahan Pringombo tidak hanya taat aturan, tetapi juga terbuka dan responsif terhadap dinamika baru dalam tata kelola kalurahan. Dengan melibatkan masyarakat secara luas, kalurahan berharap setiap program pembangunan dapat benar-benar menjawab kebutuhan nyata warganya hingga tahun 2027.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang pada 30 September
- Musyawarah Kalurahan Review RPJM Kalurahan Pringombo Arah Pembangunan dengan Penambahan Masa Jabatan
- Logo Posyandu Terbaru
- Sosialisasi DTSEN di Kalurahan Pringombo
- JOGJA CINTA DAMAI DAN JOGJA ANTI KEKERASAN
- Monggo Jaga Jogja Bebarengan
- Pawiyatan Pamong DIY Untuk Indonesia