Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Pringombo
Wardy 05 Juni 2025 10:58:18 WIB
Pringombo (desapringombo.gunungkidulkab.go.id) Bahwa Pemerintah Kalurahan Pringombo telah menyelenggaraan Penandatanganan Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Pringombo pada Rabu, 4 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa.
Acara penandatanganan berlangsung di ruang Pendopo Kalurahan Pringombo dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Lurah Pringombo, Ibu Ermina Kristiani Susanti, Pengawas koperasi, Notaris, serta para pihak yang menjadi pengurus koperasi dan Babinsa turut hadir menyaksikan penandatanganan akta. Penandatanganan akta ini menandai dimulainya proses legalisasi koperasi desa sebagai badan hukum yang sah dan siap berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan warga.
Dengan terbentuknya koperasi ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dengan tujuan memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi, menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi desa merah putih dan sudah mendapat legalisasi desa sebagai badan hukum yang sah dan mendapat surat keputusan (SK) dengan nama “KOPERASI DESA MERAH PUTIH KALURAHAN PRINGOMBO”. Dan koperasi ini juga diharapkan mampu menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat semangat gotong royong antar warga.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |