Jam Kerja Bulan Ramadhan 1446 H

Wardy 28 Februari 2025 16:31:28 WIB

Pringombo (desapringombo.gunungkidulkab.go.id), Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2025 tertanggal 27 Februari 2025 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M.

Surat Edaran berisi dan disampaikan ketentuan pelaksanaan jam kerja kantor dan pegawai (ASN) dan pegawai lainnya, selama bulan suci Ramadhan 1446H/2025M di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul ialah Jumlah jam kerja bagi perangkat Daerah dan unit kerja yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu.

Bagi Perangkat Daerah termasuk Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul agar menginformasikan dan mengoordinasikan pelaksaan jam kerja masing-masing serta mengondisikan agar  ibadah puasa terlaksana dengan hikmat, selalu menjaga semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung