Musyawarah Kalurahan Khusus Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Wardy 14 Februari 2025 17:55:33 WIB

Pringombo,(desapringombo.gunungkidulkab.go.id)- Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) dalam penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan di Balai Kalurahan Pringombo Kapanewon Rongkop Jumat, (14|02) pada pukul 14.00 wib. Yang dihadiri oleh Kapanewon Rongkop Suharyadi. S.IP (Staf Jawatan Kemakmuran), Ermina Kristiani Susanti (Lurah), Pamong Kalurahan, Sumardiyono. S.Pd.Jas., MPD Ketua BAMUSKal dan anggotanya, Ketua Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se-Kalurahan Pringombo. Dengan upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari Permendesa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang panduan Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam musyawarah tersebut “Ermina Krsitiani Susanti” Lurah Pringombo menyampaikan bahwa Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) ini sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kalurahan dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin dan keluarga tidak penerima bantuan PKH serta BPNT. “Suharyadi. S.I.P” Staf Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop juga memberikan apresiasi dalam musyawarah khusus ini sesuai dengan aturan, dan dari 8 kalurahan di rongkop yang melaksanakan muskalsus baru tiga kalurahan, untuk kalurahan pringombo yang urutan ke tiga.”Tambahnya”.  Sumardiyono, S.Pd. Jas,.MPD Ketua Bamuskal turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima Bantuan tersebut.

Musyawarah telah disepakati bahwa jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan sebanyak tiga puluh Kepala Keluarga yang tersebar di sepuluh wilayah padukuhan yang ada di Kalurahan Pringombo, yang juga sebelumnya di musyawarahkan ditingkat masing-masing padukuhan, penetapan KPM ini didasarkan pada sumber data utama yaitu data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak tiga puluh (30) Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat dengan diadakannya Pra Muskal. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Kalurahan Pringombo.

Dalam kesepakatan dari Musyawarah Kalurahan  Khusus sebagai berikut:

Bagi calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga kondisi miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di Kalurahan Pringombo yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem, tidak menerima bantuan sosial PKH, BPNT.

Menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025 sebanyak tiga puluh (30) Kepala Keluarga (KK).

Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) tersebut akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD)Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Surat Keputusan Lurah.

Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Kalurahan Pringombo telah menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung