PERKAL TENTANG PEMANFAATAN TANAH KAS KALURAHAN

Pemdes 16 Januari 2025 14:32:09 WIB

Kalurahan Pringombo telah menerbitkan Peraturan Kalurahan Pringombo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Peraturan ini memuat tentang penggunaan tanah kas meliputi tanah kas kalurahan, tanah pelungguh, tanah pengarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum. Dalam peraturan ini juga memuat tatacara penggunaan tanah kas kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung