Peraturan Kalurahan Pringombo Tentang APBKAL TA 2022

Wardy 12 April 2022 14:12:47 WIB

Pringombo(SIDA)- Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL) bersama dengan Pemerintah Kalurahan Pringombo bertempat di Balai Kalurahan Pringombo Kapanewon Rongkop, menggelar dan melaksanakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) dalam rangka menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2022.

Dalam Pembahasan APBKal 2022, selanjutnya disebut APBKal, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Kalurahan yang dibahas dan ditetapkan oleh Lurah bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan melalui Peraturan Kalurahan. Tahun anggaran APBKal meliputi masa satu tahun muali 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBKal terdiri atas bagian pendapatn Kalurahan, belanja kalurahan dan pembiayaan.

 

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Pringombo Tentang APBKAL TA 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung