Peraturan Kalurahan nomor 7 2021 Tentang RKP TA 2022

Wardy 11 April 2022 14:17:48 WIB

Pringombo (SIDA)-Bahwa dalam rangka penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Pringombo Tahun 2019-2025 yang bersifat tahunan perlu menetapkan RKPKal Tahun 2022, RKP adalah rencana pembangunan tahunan kalurahan yang disusun oleh masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan satu tahun.

Maka perlu menetapakan bersama dengan BAMUSKAL  untuk menetapkan Peraturan Kaluarahan tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2022. Maksud penyusunan RKP Kalurahan tersebut sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKalurahan).

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan nomor 7 2021 Tentang RKP TA 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung