Peraturan Kalurahan nomor 7 2021 Tentang RKP TA 2022
Wardy 11 April 2022 14:17:48 WIB
Pringombo (SIDA)-Bahwa dalam rangka penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Pringombo Tahun 2019-2025 yang bersifat tahunan perlu menetapkan RKPKal Tahun 2022, RKP adalah rencana pembangunan tahunan kalurahan yang disusun oleh masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan satu tahun.
Maka perlu menetapakan bersama dengan BAMUSKAL untuk menetapkan Peraturan Kaluarahan tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2022. Maksud penyusunan RKP Kalurahan tersebut sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKalurahan).
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan nomor 7 2021 Tentang RKP TA 2022
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PENINGKATAN KAPASITAS PAMONG KALURAHAN
- Pembinaan Bamuskal Kalurahan Pringombo
- Malam Tirakatan Hari Jadi Kalurahan Pringombo ke-113
- MUSYAWARAH MASYARAKAT KALURAHAN (MMK) KALURAHAN PRINGOMBO
- Pendistribusian Logistik Pilkada ke Tingkat TPS
- KPU Kabupaten Gunungkidul Melaksanakan Pendistribusian Logistik Pilkada Tahun 2024 ke Tingkat PPS
- Kegiatan Penyerahan Bantuan Tebar Benih Ikan Kepada Masyarakat