SOSIALISASI PERDA KAB GUNUNGKIDUL NOMOR 11 TAHUN 2020

Adminsida 18 Oktober 2021 12:51:14 WIB

Pringombo (SIDA)-Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, di Pendopo Kalurahan Pringombo Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul, yang dihadiri oleh Lurah Pringombo, Pamong Kalurahan, RT/RW. Narasumber Markus Tri Munarja, SIP.Msi. (Kadis Capil Gunungkidul), Rohmi Rahayu (Kabid PIAK), Supriyadi (DPRD), Suwigyo (DPRD) pada Senin (18|10|21).

Bahwa dengan berlakunya Perda Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, segala biaya pelayanan dan  keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran, Akta Kematian, perubahan KTP-el, KK, KIA, Pindah Penduduk dibebaskan (tanpa dipungut biaya), 'GRATIS' "URUS DEWE GAMPANG ORA MBAYAR". 

Ayo Dukung Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (#GISA) dengan melengkapi dokumen administrasi kependudukan meniju Indonesia tertib dan sejahtera.

Layanan Pendaftaran Online

  1. PENCATATAN KELAHIRAN (Akta Kelahiran) 0811 264 9092
  2. PENCATATAN KEMATIAN, PERKAWINAN, PERCERAIAN (Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Pengumuman Perkawinan) 0811 264 9093
  3. PENDAFTARAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN 0811 264 9097
  4. PERUBAHAN BIODATA DAN PINDAH PENDUDUK (Perubahan KK, KTP-el, KIA, Pindah Penduduk) 0811 264 9097.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung