PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4, SE Kelimabelas Perpanjangan Bupati Gunungkidul
Adminsida 27 Juli 2021 10:23:13 WIB
Sida Samekta-Perpanjangan ke lima belas penyesuaian sistem kerja pegawai untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Intruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 20/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta, dilakukan penyesuaian sistem kerja pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menhadi sebagai berikut :
- Unit kerja pada sektor non esensial diberlakukan ketentuan 100% bekerja di rumah (Work from Home)
- Perangkat Daerah pada sektor esensial diberlakukan paling sedikit 50% bekerja dari rumah (Work from Home) dan paling banyak 50% bekerja di kantor (Work from Office) dengan protokol kesehatan secara ketat.
- Perangkat Daerah atau unit kerja pada sektor esensial yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan paling sedikit 75% bekerja dari rumah (Work from Home) dan paling banyak 25% bekerja di kantor (Work from Office) dengan protokol kesehatan secara ketat.
- Perangkat Daerah dan unit kerja yang melaksanakan kegiatan kritikal diberlakukan paling banyak 100% bekerja di kantor (Work from Office) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Perangkat Dearah Daerah dimaksud Dinas Kesehatan beserta UPT, Satuan Polisi Pamong Paraja, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian dan Pangan, UPT kebersihan dan pertamanan pada dinas lingkungan hidup.
- Perangkat Daerah atau unit kerja yang melaksanakan kegiatan kritikal sebagaimana dimaksud angka 4, untuk menjaga kualitas kinerja dan kesehatan dari pegawai, dapat melakukan pengaturan waktu kerja pegawai.
- Kepala Perangkat Daerah melakukan pengendalian pelaksanaan tugas kedinasan pada unit kerja masing-masing dengan menetapkan target kerja selama bekerja di rumah (Work from Home).
- Kehadiran PNS yang bekerja dari rumah (Work from Home) dibuktikan melalui presensi pada aplikasi Mobile Presensi Gunungkidul.
- Pegawai yamng melaksanakan tugas kedinasan denganbekerja di rumah (Work from Home).
- Ketentuan pengaturan pegawai yang masuk kerja di kantor sebagaimana tersebut pada angka 2 juga berlaku di lingkungan pemerintah kalurahan.
- Ketentuan pengaturan sistem kerja pegawai pada BUMD mengacu pada pembagian sektor sebagaimana diatur dalam intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
- Perangkat Daerah, BUMD, dan kalurahan dalam melaksanakan tugas agar memperhatikan ketentuan SE Bupati Gunungkidul nomor 443/2447 tertanggal 5 Juni 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada tempat kerja dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada situasi pandemi.
- Kepala Perangkat Daerah, Direktur Utama BUMD dan Lurah agar melakukan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/3312 tentang Perpanjangan ke lima belas penyesuaian sistem kerja pegawai untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
- Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.
Pada saat Surat Edaran ini berlaku, Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/3248 tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Keempat belas Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dokumen Lampiran : PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4, SE Kelimabelas Perpanjangan Bupati Gunungkidul
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- DP3A Kab Gunungkidul Gelar Rakor Pencegahan Perkawinan Dini di Kalurahan Pringombo
- Selamat Hari Buruh Nasional 2026
- BLT Dana Desa Alokasi Januari-Maret 2026 sudah dicairkan
- Pelatihan Manajemen Lumbung Pangan Desa (PIS) di Kalurahan Pringombo
- Baleho APBKal Pringombo TA 2026 dan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBKal TA 2025
- Infografik LPJ APBKal Tahun Anggaran 2025 Kalurahan Pringombo
- Mangayubagya 80 Tahun Yuswa Dalem Sri Sultan Hamengkubowo X
Komentar Terkini
-
M.E.Gultom
Semoga masyarakat Gunung Kidul dapat menikmati air...baca selengkapnya
20 Desember 2023 22:03:19 WIB -
M.E.Gultom
Semoga menjadi berkah bagi yg menerima dan yg memb...baca selengkapnya
20 Desember 2023 21:58:16 WIB -
Semoga bisa mengatasi kekurangan air bersih warga ...baca selengkapnya
07 Januari 2019 14:11:13 WIB -
kardiyono
Pripun mas SID Pringombo...baca selengkapnya
09 Maret 2018 11:36:03 WIB -
MIFTAKHL HUDA
Maju terus....pantang mndur !!!!!!!...baca selengkapnya
05 Januari 2018 09:23:22 WIB -
calvina
Selamat siang, saya Calvina dari event organizer J...baca selengkapnya
13 Juni 2017 11:21:32 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











