PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4, SE Kelimabelas Perpanjangan Bupati Gunungkidul
Adminsida 27 Juli 2021 10:23:13 WIB
Sida Samekta-Perpanjangan ke lima belas penyesuaian sistem kerja pegawai untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Intruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 20/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta, dilakukan penyesuaian sistem kerja pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menhadi sebagai berikut :
- Unit kerja pada sektor non esensial diberlakukan ketentuan 100% bekerja di rumah (Work from Home)
- Perangkat Daerah pada sektor esensial diberlakukan paling sedikit 50% bekerja dari rumah (Work from Home) dan paling banyak 50% bekerja di kantor (Work from Office) dengan protokol kesehatan secara ketat.
- Perangkat Daerah atau unit kerja pada sektor esensial yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan paling sedikit 75% bekerja dari rumah (Work from Home) dan paling banyak 25% bekerja di kantor (Work from Office) dengan protokol kesehatan secara ketat.
- Perangkat Daerah dan unit kerja yang melaksanakan kegiatan kritikal diberlakukan paling banyak 100% bekerja di kantor (Work from Office) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Perangkat Dearah Daerah dimaksud Dinas Kesehatan beserta UPT, Satuan Polisi Pamong Paraja, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian dan Pangan, UPT kebersihan dan pertamanan pada dinas lingkungan hidup.
- Perangkat Daerah atau unit kerja yang melaksanakan kegiatan kritikal sebagaimana dimaksud angka 4, untuk menjaga kualitas kinerja dan kesehatan dari pegawai, dapat melakukan pengaturan waktu kerja pegawai.
- Kepala Perangkat Daerah melakukan pengendalian pelaksanaan tugas kedinasan pada unit kerja masing-masing dengan menetapkan target kerja selama bekerja di rumah (Work from Home).
- Kehadiran PNS yang bekerja dari rumah (Work from Home) dibuktikan melalui presensi pada aplikasi Mobile Presensi Gunungkidul.
- Pegawai yamng melaksanakan tugas kedinasan denganbekerja di rumah (Work from Home).
- Ketentuan pengaturan pegawai yang masuk kerja di kantor sebagaimana tersebut pada angka 2 juga berlaku di lingkungan pemerintah kalurahan.
- Ketentuan pengaturan sistem kerja pegawai pada BUMD mengacu pada pembagian sektor sebagaimana diatur dalam intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
- Perangkat Daerah, BUMD, dan kalurahan dalam melaksanakan tugas agar memperhatikan ketentuan SE Bupati Gunungkidul nomor 443/2447 tertanggal 5 Juni 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada tempat kerja dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada situasi pandemi.
- Kepala Perangkat Daerah, Direktur Utama BUMD dan Lurah agar melakukan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/3312 tentang Perpanjangan ke lima belas penyesuaian sistem kerja pegawai untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
- Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.
Pada saat Surat Edaran ini berlaku, Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/3248 tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Keempat belas Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dokumen Lampiran : PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4, SE Kelimabelas Perpanjangan Bupati Gunungkidul
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Pengendalian Antraks
- Syawalan Keluarga Besar Pemerintah Kalurahan Pringombo
- Pencairan BLT Dana Desa Bulan Januari - Maret 2025 di Kalurahan Pringombo
- Jam Kerja Bulan Ramadhan 1446 H
- Peraturan Kalurahan Pringombo Nomor 1 Tahun 2025
- Peraturan Kalurahan Pringombo Nomor 6 Tahun 2024
- Ucapan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati