Koordinasi Perpanjangan PPKM Mikro Pengendalian Penyebaran Covid-19

Adminsida 21 Juni 2021 14:57:46 WIB

Pringombo-(Sidasamekta), Bahwa pada hari Senin, (21/06/2021), bertempat di Balai Kalurahan Pringombo Kapanewon Rongkop telah diadakan koordinasi antara Lurah, pamong kalurahan, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa tentang Intruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/2682 tertanggal 15 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Gunungkidul Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Instruksi Bupati ini ditujukan kepada Seluruh Kepala Daerah Kabupatrn Gunungkidul, Kepala BUMN/BUMD di kabupaten Gunungkidul, Kepala Instansi, Panewu, Lurah, Pimpinan Perusahaan Swasta, serta Seluruh Masyarakat Kabupaten Gunungkidul.

Instruksi Bupati tentang PPKM tersebut ada 19 poin diantaranya :

  1. Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat RT dan RW yang berpotensi Covid-19.
  2. PPKM Mikro dilaksanakan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi hingga tingkat RT, yaitu : zona merah, zona oranye, cona kuning dan zona hijau;
  3. Peningkatan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan bagi warga masyarakat.
  4. Mencegah dan menghindarkan terjadinya kerumunan di masyarakat;
  5. Melakukan Koordinasi melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu sesuai kewenangan masing-masing; serta
  6. Menyampaikan Laporan pelaksanaan PPKM Mikro Kepada Bupati.

 

Instruksi Bupati tentang PPKM ini berlaku mulai tanggal 15 Juni sampai dengan tanggal 28 Juni 2021.

Dokumen Lampiran : Koordinasi Perpanjangan PPKM Mikro Pengendalian Penyebaran Covid-19


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung