Sosialisasi PERDAIS Nomor 2 Tahun 2017

Adminsida 11 April 2021 00:28:21 WIB

Pringombo (SIDA)—Sabtu (10/04/2021), Bahwa di tempat Aula Balai Kalurahan Pringombo Rongkop Gunungkidul, telah diadakan “Sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 2 Tahun 2017 tentang  Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten,” Sabtu (10/04/2021), yang dimulai pukul 13.30 s/d 15.00 WIB, yang dihadiri oleh DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Dinas Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta, Paniradya Danais Daerah Istimewa Yogyakarta, Lurah beserta Pamong Kalurahan, Bhabinsa, Bamuskal Kalurahan, Lembaga dan Tomas Kalurahan Pringombo.

Disampaikan bahwa Tata Ruang adalah susunan pusat pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Tanah Kasultanan tanah hak milik Kasultanan yang meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon atau dede keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Tanah Kadipaten adalah tanah hak milik Kadipaten yang meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon atau dede keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ruang Tanah Kasultanan adalah ruang pada bidang/bidang bidang tanah Kasultanan.

Ruang Tanah Kadipaten adalah ruang pada bidang/bidang bidang tanah Kadipaten.

Ruang tanah strategis tanah Kasultanan yang selnjutnya satuan ruang strategis Kasultanan adalah satuan ruang Kasultanan yang memiliki kreteria aspek filosofi, histeris, adat, saujana dan atau cagar budaya serta mempunyai pengaruh sangat penting terhadap pelestarian budaya, kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat dan atau kelestarian lingkungan.

Setelah bubaran Paradya Danais menyempatkan mengunjungi tanah Sultan Ground (SG) yang berada di wilayah Kalurahan Pringombo.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung