Pembinaan Pemulasaran Jenazah Infeksius
Adminsida 05 April 2021 15:29:24 WIB
Pringombo (Sida)- Pembinaan Pemulasaran Janazah Infeksius bertempat di Pendopo Kalurahan Pringombo Kapanewon Rongkop, Senin (05|4) yang dihadiri oleh Ka UPT Puskesmas, KUA Rongkop, Lurah Pringombo, Kamitua Pringombo dan Ta'mir masjid Se-Kalurahan Pringombo.
Pemulasaran jenazah, selali menerapkan kewaspadaan Universal ( memperlakukan setiap cairan, darah dan jaringan tubuh manusia sebagai bahan yang infeksius), tanpa mengabaikan budaya dan Agama yang dianut keluarga, serta petugas mampu mencegah penularan.
“Ketentuan umum penanganan jenazah infeksius, Semua petugas/keluarga/masyarakat yang menangani jenazah sebaiknya telah mendapatkanvaksinasi sebelum melaksanakan pemulasaran jenazah Hepatitis-B (catatan efektivitas vaksinasi Hepatitis-B selama 5 tahun). Hindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh lainnya. Luka dan bekas suntikan pada jenazah diberikan desinfektan. Semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplaster kedap air. Badan jenazah harus bersih dan kering. Jenazah infeksius yang sudah dibungkus tidak boleh di buka lagi. Jenazah infeksius tidak boleh dibalsem atau disuntik untuk pengawetan atau autopsi kecuali oleh petugas khusus (yang sudah dilatih),” disampaikan atau dipaparkan oleh Kepala UPT Puskesmas.
“Suprabono, Kamitua Kalurahan Pringombo juga selaku pelaksana kegiatan dan bagian kemasyarakatan bahwa untuk penangan jenazah atau mencuci jenazah sebaiknya jika jenazah perempuan yang mencuci juga perempuan dan jenazah laki-laki yang menanganinya kaum laki-laki”, tuturnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PENINGKATAN KAPASITAS PAMONG KALURAHAN
- Pembinaan Bamuskal Kalurahan Pringombo
- Malam Tirakatan Hari Jadi Kalurahan Pringombo ke-113
- MUSYAWARAH MASYARAKAT KALURAHAN (MMK) KALURAHAN PRINGOMBO
- Pendistribusian Logistik Pilkada ke Tingkat TPS
- KPU Kabupaten Gunungkidul Melaksanakan Pendistribusian Logistik Pilkada Tahun 2024 ke Tingkat PPS
- Kegiatan Penyerahan Bantuan Tebar Benih Ikan Kepada Masyarakat