PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPPS
Adminsida 09 Oktober 2020 16:17:21 WIB
Pringombo(Sida Samekta), Diumukan kepada warga masyarakat Kalurahan Pringombo Kapanewon Rongkop. Dalam rangka seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul menginformasikan Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualitas untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan sebagai anggota KPPS :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatkan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampaye Peserta Pemilu dan /atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sahatau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan /atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dalam hal ini tidak menghalangi bagi penyandang disabilitas;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
- Belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;
Penghitungan jabatan anggota KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 kali pereode berturut-turut sebagai anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan pereodisasi sebagai berikut :
- Pereode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
- Pereode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; dan
- Pereode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018.
- Pereode keempat dimulai pada tahun 2019 (disebut satu pereode apabila secara kumulatif meliputi Pemilihan Umum dan Pemilihan);
- Tidak memiliki penyakit komorbiditas.
Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa :
- surat pendaftaran;
- daftar Riwayat Hidup;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD);
- fotocopi ijazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengahatas/ sederajat;
- surat pernyataan Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai, termasuk tidak menjadi tim kampaye Peserta Pemilu dan /atau Pemilihan;
- surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wali Kota;
- surat pernyataan belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;
- surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
- surat pernyataan tidak memiliki penyakit komorbiditas;
Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian :
- 1 (satu) rangka asli diserahkan kepada KPU kabupaten Gunungkidul melalui PPS dan PPK;
- 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon KPPS.
Penerimaan pendaftaran dilaksankan pada :
Tanggal : 7 s/d 13 Oktober 2020
Waktu : 08.00-16.00 WIB
Tempat : Kantor Sekretariat PPS
Demikian pemberitahuan atau pengumuman ini disampaikan, dan formulir dapat diunduh dilampiran ini, untuk diketahui.
Pringombo, 9 Oktober 2020
PPS Kalurahan Pringombo
Dokumen Lampiran : PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPPS
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Pengendalian Antraks
- Syawalan Keluarga Besar Pemerintah Kalurahan Pringombo
- Pencairan BLT Dana Desa Bulan Januari - Maret 2025 di Kalurahan Pringombo
- Jam Kerja Bulan Ramadhan 1446 H
- Peraturan Kalurahan Pringombo Nomor 1 Tahun 2025
- Peraturan Kalurahan Pringombo Nomor 6 Tahun 2024
- Ucapan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati