SOSIALISASI TERTIB LALIN

Adminsida 09 September 2020 14:36:23 WIB

Pringombo (SidaSamekta), Rabu (9/9/2020) di Balai Kalurahan Pringombo Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul, pukul 10.30 WIB, diadakan sosialisasi tertib lalulintas dan pengarahan terkait dengan COVID-19 dari Polres Gunungkidul.

Masih dalam keadaan masa pandemi Covid-19, disampaikan dan dihimbau agar masyarakat tetap waspada karena Virus ini belum berakhir, untuk pencegahan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, pakai masker dan tetap jaga jarak 1 meter, sering cuci tangan dan tidak diperbolehakn salam salaman tidak boleh kerumuman.

Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. Lalu Lintas dan angkutan jalan diatur oleh sebuah undang-undang yaitu Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai ganti Undang-undang nomor 14 tahun 1992, da UU no 14 tahun 1992 dinyatakan sudah tidak diberlakukan.

Dalam tertib Lalu Lintas sesuai dengan UU 22 tahun 2009 wajib

  1. Dipastikan kendaraan memiliki STNK yang masih berlaku dengan pajaknya.
  2. Memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi)
  3. Kendaraan spesikasi standar dan lengkap
  4. Mengunakan Helm standar

Dan juga disampaikan jadwal pelayanan SIM keliling.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung