Pelantikan dan Pengukuhan LKD Desa Pringombo
Wardy 29 Februari 2020 03:31:51 WIB
Pringombo (Sida Samekta), setelah terbentuknya Lembaga Kemasyakatan Desa (LKD) Desa Pringombo Kecamatan Rongkop Kabupaten Gunungkidul pereode 2019-2025, meliputi LPMD, RT dan RW, LPMP, Karang Taruna, Kader Posyandu, Kader KB pada hari Jumat tanggal 28/2/2020, yang dimulai pukul 13.00 wIb di Pendopo Balai Desa Pringombo dilantik dan kukuhkan oleh Kepala Desa Pringombo. Dalam acara tersebut dihadiri oleh BPD, Perangkat Desa dan Camat Rongkop, sebelumnya TP PKK sudah dilantik terlebih dulu pada tanggal 2/2/2020.
Fungsi dan peran Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sangat penting untuk sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
Menjadikan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat meningkat, menyusun rencana, melaksankan, melestarikan mengembangkan hasil-hasil pembangunan yang bersifat partisipatif.
Mengembangkan dan menggerakan prakasa partisipatif dan juga swadaya gotong royong masyarakat
Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga
Pemberdayaan hak politik masyarakat
Maksud tujuan pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Sebagai usaha memelihara dan melestarikan nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan asas gotong royong dan kekeluargaan.
Peningkatan kelancaran melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Sebagai penggalakanpartisipasi semua potensi swadaya masyarakat yang dapat melibatkan semua komponen yang terdapat didalam menyejahterakan masyarakat.
Merencakan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan yang menunjang kepada masyarakat.
Tujuan dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) untuk percepatan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan, mengembangkan kemitraan, memberdayakan masyarakat dan mengembangkan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagai mitra pemerintah Desa didalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan sebagai usaha memberdayakan masyarakat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Pengendalian Antraks
- Syawalan Keluarga Besar Pemerintah Kalurahan Pringombo
- Pencairan BLT Dana Desa Bulan Januari - Maret 2025 di Kalurahan Pringombo
- Jam Kerja Bulan Ramadhan 1446 H
- Peraturan Kalurahan Pringombo Nomor 1 Tahun 2025
- Peraturan Kalurahan Pringombo Nomor 6 Tahun 2024
- Ucapan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati