Musyawarah Penetapan Penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 Kalurahan Pringombo

Wardy 19 Januari 2026 14:25:25 WIB

Pringombo,(desapringombo.gunungkidulkab.go.id)-(19/1/2026) Pemerintah Kalurahan Pringombo, Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul, melaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) terkait penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026, di Pendopo balai Kalurahan Pringombo, pada Senin, 19 Januari 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan calon penerima BLT-DD secara transparan, objektif, dan partisipatif, dengan melibatkan unsur pemerintah kapanewon rongkop ,pemerintah kalurahan, Badan Musyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL), Babinsa, LPMK, Karang Taruna, PKK, Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tangga (RT) serta perwakilan warga.

Penetapan KPM dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, dengan mengutamakan keluarga miskin, rentan, dan terdampak kondisi ekonomi.

Dana Desa (DD) tahun 2026 mengalami penurunan sebagian dana dialihkan ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), membuat dana reguler desa jauh lebih kecil. Maka berdasarkan hasil musyawarah Kalurahan, ditetapkan sebanyak 10 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dilakukan dengan secara musyawarah dan mufakat dengan berpedoman pada kreterian dan persyaratan penerima  BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang panduan Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026.

Selain itu penerima BLT Dana Desa harus memenuhi persyaratan antara lain:

  1. keluarga miskin yang berdomisili di kalurahan pringombo dan
  2. diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
  3. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis;
  4. keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia;
  5. keluarga yang terdapat anggota keluarga penyandang disabilitas;
  6. keluarga yang mengalami kehilangan mata pencaharian; dan
  7. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

 

Melalui Muskalsus ini, diharapkan bantuan BLT-DD dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kalurahan Pringombo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang akuntabel dan berkeadilan sosial.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

Google PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung