Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2025

Wardy 14 Agustus 2025 15:12:48 WIB

Pringombo (desapringombo.gunungkidulkab.go.id)-Setiap hari Kamis Pon di Daerah Istimewa Yogyakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar diwajibkan mengenakan pakaian adat Jawa, khususnya gagrak Ngayogyakarta. Pakaian ini terdiri dari surjan lurik dan jarik untuk pria, serta kebaya dan jarik untuk wanita. Pemilihan Kamis Pon sebagai hari berbusana adat ini berkaitan dengan sejarah berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

Pemakaian pakaian adat Jawa setiap Kamis Pon merupakan upaya untuk melestarikan warisan budaya Yogyakarta.

Kamis Pon dipilih karena bertepatan dengan hari jadi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diperingati setiap tahun.

Pakaian adat Jawa ini juga menjadi simbol internalisasi nilai-nilai luhur budaya dan sejarah Yogyakarta.

Penggunaan pakaian adat ini memperkuat identitas budaya Yogyakarta di mata masyarakat.

Sebelumnya, pakaian adat Jawa dikenakan setiap hari Kamis Pahing. Namun, berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY, pemakaiannya dialihkan menjadi Kamis Pon untuk lebih memperkuat peringatan hari jadi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain melestarikan budaya, kebijakan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan di kalangan masyarakat Yogyakarta.

Dalam Surat Edaran Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 800.1.12.5/8959 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Nomor 54 Tahun 2025 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2025 dan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung