PERKAL TENTANG PEMANFAATAN TANAH KAS KALURAHAN

Pemdes 16 Januari 2025 14:32:09 WIB

Kalurahan Pringombo telah menerbitkan Peraturan Kalurahan Pringombo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Peraturan ini memuat tentang penggunaan tanah kas meliputi tanah kas kalurahan, tanah pelungguh, tanah pengarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum. Dalam peraturan ini juga memuat tatacara penggunaan tanah kas kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • M.E.Gultom
    Semoga masyarakat Gunung Kidul dapat menikmati air...baca selengkapnya
    20 Desember 2023 22:03:19 WIB
  • M.E.Gultom
    Semoga menjadi berkah bagi yg menerima dan yg memb...baca selengkapnya
    20 Desember 2023 21:58:16 WIB

  • Semoga bisa mengatasi kekurangan air bersih warga ...baca selengkapnya
    07 Januari 2019 14:11:13 WIB
  • kardiyono
    Pripun mas SID Pringombo...baca selengkapnya
    09 Maret 2018 11:36:03 WIB
  • MIFTAKHL HUDA
    Maju terus....pantang mndur !!!!!!!...baca selengkapnya
    05 Januari 2018 09:23:22 WIB
  • calvina
    Selamat siang, saya Calvina dari event organizer J...baca selengkapnya
    13 Juni 2017 11:21:32 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial